SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi mengambil langkah tegas meredam konflik agraria di Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh.
Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono, bersama Asisten I Gartam, menghadiri Rapat Koordinasi Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) di Aula Kanwil BPN Provinsi Jambi, Selasa (16/9/2025).
Rapat ini menjadi momentum penting mencari solusi sengketa yang dipicu penetapan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA)—kebijakan yang dinilai memicu ketegangan dan mengancam stabilitas sosial.
Pemkab sebelumnya telah merekomendasikan pembatalan SK TORA. Pada Januari 2025, Bupati Muaro Jambi mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN, kemudian mengajukan pembatalan resmi pada 11 Maret 2025.
“Kami mendukung penuh langkah penyelesaian konflik ini, termasuk pembatalan SK yang menimbulkan kegaduhan. Ini prioritas untuk mengembalikan ketertiban dan keadilan agraria di Muaro Jambi,” tegas Budhi Hartono.
Pemerintah pusat dan daerah kini mendorong penggunaan skema DIP4T dengan melibatkan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat provinsi dan kabupaten.
Mekanisme ini diharapkan mampu memverifikasi ulang data kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah secara menyeluruh, sekaligus merumuskan solusi permanen berbasis data.
Rapat juga menekankan pentingnya penyelesaian kolektif melalui dialog dan mediasi, bukan semata jalur administratif atau legalistik. Pemerintah berkomitmen mendengar aspirasi warga dan membuka ruang musyawarah dalam reformasi agraria yang berkeadilan.
Koordinasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk menuntaskan sengketa Sungai Bungur dan menjadi model penanganan konflik tanah di wilayah lain di Muaro Jambi maupun Provinsi Jambi.