SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TEBO Provinsi Jambi bersama tim terpadu bekukan satu yayasan sosial kadaluwarsa karena tidak melakukan perpanjangan izin operasi dari pemerintah setempat.
“Sebenarnya yayasan itu resmi, karena secara aturan harus ada izin operasional dari pemda. Mereka (yayasan) tidak lagi melakukan perpanjangan izin namun tetap operasi, makanya kita bekukan,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiharto, di Muara Tebo, Jumat.
Ia mengatakan, pembekuan Yayasan Amal Jariyah Indonesia Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo tersebut bergerak dibidang pengumpulan dana sosial kemasyarakatan (infak dan sedekah). Berdasarkan kesepakatan hasil rapat bersama pihak terkait (TNI, Polri, Kejaksaan, Densus 88 Anti Teror dan Pemda).
Yayasan itu berdiri sejak tahun 2017, didaftarkan ke pemerintah bulan Agustus tahun 2018. Berdasarkan regulasi setiap lima tahun yayasan harus memperbarui data, izin yayasan sudah tidak aktif sejak Agustus 2023. Hingga pertengahan tahun ini pihak yayasan tidak pernah melakukan upaya perpanjangan izin.
Berdasarkan aturan, yayasan harus melaporkan penghimpunan dan penggunaan secara berkala ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Namun, hal tersebut tidak pernah dilakukan, pemerintah khawatir dana itu di salah gunakan karena tidak ada transparansi penggunaan dana dari pihak yayasan.
Lanjutnya, semua yayasan harus ikut aturan main yang telah dibuat oleh pemerintah. Termasuk transparansi penggunaan anggaran dan tertib administrasi.
“Karena ada syarat yang harus dipenuhi, untuk tertib administrasi dan transparan. Jika tidak melakukan itu, pemerintah terkesan melindungi,” kata Sugiharto.(*)