SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo kembali memfasilitasi mediasi antara Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo dengan pihak perusahaan PT PHK Makin Grop, Senin (5/5/2025).
Mediasi berlangsung di Aula Utama Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi di Kabupaten Tebo dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya para Temenggung atau pemimpin adat SAD dari Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Selain itu, Perwakilan Polres Tebo, Kodim 0416/Bute, para pendamping SAD dari Kabupaten Tebo dan Tebo, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Tebo, Kepala Kesbangpol Tebo serta tamu undangan lainnya.
Mediasi ini merupakan penyelesaian kasus kelompok SAD yang terluka usai bentrok di areal PT PHK Makin Grop.
Denda adat tersebut berupa ganti rugi kepada SAD yang terluka pasca bentrok di areal PT PHK Makin Grop Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiarto mengatakan, perwakilan SAD dari Kabupaten Tebo menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan. Dalam mediasi, sudah disepakati dan telah dihitung dalam bentuk uang sebesar Rp 100 juta.
Sebelumnya pihak SAD Merangin yang korban meninggal dunia, selain menuntut biaya hidup bagi keluarga yang meninggal, Selain itu, juga menuntut pembayaran denda adat berupa 16.500 lembar kain, serta ganti rugi atas harta benda yang rusak dan hilang, termasuk sepeda motor, uang tunai, dan ponsel yang terbakar saat kejadian.
Jika dihitung secara keseluruhan, nilai tuntutan tersebut ditaksir melebihi Rp1,65 miliar. Namun, dalam proses mediasi terjadi negosiasi antara pihak SAD dan perusahaan.
“Setelah diskusi yang panjang dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai adat, disepakati bahwa sanksi adat yang harus dibayarkan perusahaan sebesar Rp700 juta,” terang Sugiarto.
Korban berasal dari dua Kabupaten yakni, Kelompok SAD di Tebo dan Kelompok SAD dari Kabupaten Merangin.
“Kelompok SAD dari Merangin kemarin minta Rp 700 juta (meninggal dunia), sedangkan kelompok dari Tabir, Tebo Rp 100 juta (terluka), sudah disepakati, perusahaan membayar denda ke SAD total nya Rp 800 juta,” ungkapnya.
Denda adat SAD kelompok Tabir akan dibayar pada Jumat, 16 Mei 2025 mendatang, dan diserahkan di Aula Utama Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Tebo.
Ketika ditanya terkait pihak Satya Kisma Usaha (SKU) atau PT Tambora tidak dilibatkan, ia menyebut diluar konteks nya dan berfokus pada TKP,
“Konteks kami menangani konflik saja, kebetulan fokusnya di PHK Makin Grop,” terangnya.
Sementara Aris Budianto perwakilan perusahaan PT PHK Makin Grop, sudah sepakat dengan tuntutan SAD dan akan segera dibayar.
“Kita sudah sepakat apa yang sudah diputuskan,” tutupnya.
Dirinya berharap, kejadian ini tak terulang lagi sehingga tak ada pihak yang merasa dirugikan.