SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo memastikan 2 ASN yang terlibat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo tidak akan menerima bantuan hukum.

ASN yang dimaksud adalah Kadis Perindagkop, Nurhasana dan Kabid Perdagangan, Edi Sofyan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo oleh Kejaksaan Negeri Tebo.

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto menyebut, Pemkab Tebo telah menerima surat pemberitahuan terkait 2 ASN yang tersandung hukum.

Agus menyebut, alasan pemerintah daerah tidak memberikan bantuan hukum adalah karena ini merupakan perkara tindak pidana korupsi.

“Tidak ada pemberian bantuan hukum, karena ini menyangkut dugaan korupsi,” tegasnya.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, pihaknya akan menunjuk Plt di dua jabatan tersebut.

Diketahui, Kejari Tebo menetapkan 2 ASN di Dinas Perindagkop sebagai tersangka dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo yang menggunakan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2023 dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Adapun, peran kedua tersangka adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat penandatanganan.

Selain 2 tersangka yang berasal dari ASN, ada 5 tersangka lain yakni rekanan proyek (S), Direktur CV KPB (DU), peminjam bendera (H), konsultan perencana (PS), konsultan pengawas (H).

“Perlu kami sampaikan tindak pidana korupsi ini adalah melakukan perbuatan markup anggaran,” ujar Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta.

Mereka disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pidana Korupsi dengan Ancaman 20 tahun penjara.