SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengadakan sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemkot Jambi.

Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, Perwakilan Kementrian Dalam Negeri dan pejabat lainnya menghadiri acara ini.

Dalam kegiatan ini, Kemendagri menjelaskan terkait Permendagri No 1 Tahun 2023 yang mencabut Permendagri sebelumnya.

Hal ini dikarenakan dalam perkembangannya, Tata Naskah Dinas komunikasi birokrasi kedinasan pemerintahan berkembang pesat, yang awalnya manual atau tertulis, sekarang menggunakan digitalisasi.

Oleh karena itu, Permendagri menyesuaikan dan mengakomodir kepentingan perkembangan kedinasan sekarang dengan menggunakan teknologi digital.

Sehingga Wali Kota Jambi menyesuaikan dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Jambi nomor 7 Tahun 2024.

Adapun Perwal ini disosialisasikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala Puskemas, agar mempunyai standarisasi yang sama dalam memahami tentang berkomunikasi birokrasi kedinasan di Kota Jambi.

Menurut Sri, ini dikarenakan Tata Naskah Dinas sering diabaikan, karena hanya sekedar tulisan.

Dirinya berpesan, agar semua yang hadir pada sosialisasi ini dapat memahami apa yang dimaksud dengan tata naskah dinas yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Jambi nomor 7 Tahun 2024.

“Bagi semua yang hadir di kegiatan ini, agar mari kita serius dan memahami terkait tata naskah dinas yang diatur dalam peraturan walikota Jambi nomor 7 Tahun 2024,” ujarnya.

“Adapun tujuan dari tata naskah dinas ini selain alat berkomunikasi dalam birokrasi, juga merupakan suatu tuntutan dalam 8 area perubahan yang salah satu nya terkait administrasi pemerintahan. Maka ini merupakan hal yang penting dan saya pikir teman teman sudah siap mengikuti acara ini secara serius,” pungkasnya.