SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) JAMBI, Provinsi JAMBI menertibkan sistem parkir di kawasan pasar dengan memfasilitasi 34 juru parkir melalui penggunaan transaksi nontunai QRIS.

Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Jumat, mengatakan puluhan juru parkir ini telah dilengkapi dengan stiker barcode QRIS sehingga masyarakat dapat membayar parkir secara nontunai.

Pembayaran parkir melalui QRIS ini akan langsung masuk ke kas daerah Pemkot Jambi.

Hal ini, kata Maulana, sebagai solusi dari keluhan masyarakat terkait tata kelola parkir di kawasan pasar.

Awalnya, setiap masyarakat yang memasuki kawasan pasar harus membayar parkir di pos distribusi. Sedangkan saat berada di dalam pasar, masyarakat kembali lagi membayar melalui juru parkir.

“Masyarakat jadi bayar parkir dua sampai tiga kali, ini yang membuat pasar kita jadi sepi,” kata Maulana.

Setelah koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Wali Kota Jambi secara resmi menutup sembilan titik pos parkir.

Maulana mengungkapkan bahwa sistem baru ini bertujuan untuk mengurangi pungutan parkir berulang yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.

Dengan sistem baru dan pemberdayaan juru parkir ini, Maulana berharap agar masyarakat dapat melakukan transaksi nontunai, sehingga pembayaran parkir tetap masuk ke kas daerah tanpa adanya aliran uang tunai yang bisa diselewengkan.

Dia mengungkapkan bahwa pembagian hasil parkir nantinya akan dilakukan dengan komposisi 60 persen untuk juru parkir dan 40 persen untuk pemerintah.

Wali kota Maulana menegaskan bahwa sistem ini bukan hanya untuk menata parkir, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada juru parkir.

Dia menegaskan agar juru parkir menaati aturan yang dibuat. Pihaknya akan mengawasi juru parkir di lapangan, setiap juru parkir harus terdaftar melalui dinas terkait.

“Akan ada tim penegakan aturan mengenai parkir, kita harus tegas. Jika mau jadi parkir harus mendaftar resmi,” kata dia.

Dalam sistem baru ini, tarif parkir di kawasan pasar ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho menjelaskan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan sistem parkir yang baru ini.

Saat ini pihaknya sedang menata sistem ini secara perlahan, dan memastikan bahwa tidak akan ada pungutan parkir lebih yang merugikan masyarakat.

“Kami sedang menata sistem parkir ini dengan lebih baik. Perlahan-lahan, kami ingin memastikan tidak ada pungutan liar lagi. Jika masyarakat membayar menggunakan QRIS, maka itu akan berlaku sebagai satu kali bayar,” katanya.

Dengan kebijakan ini kata Saleh, Pemerintah Kota Jambi berharap dapat menertibkan parkir yang selama ini menjadi sumber masalah, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan parkir.

Masyarakat juga diimbau untuk mulai membiasakan diri menggunakan QRIS saat parkir, agar proses transaksi lebih efisien dan bebas dari praktik pungutan liar yang selama ini terjadi di kawasan pasar.