SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerbitkan Instruksi Walikota No. 5 Tahun 2024 tentang pembentukan Bank Sampah di setiap instansi hingga badan usaha di Kota Jambi.
Hal ini sebagai langkah konkret Pemkot Jambi dalam menangani permasalahan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi menjelaskan bahwa instruksi Walikota tersebut berisi tentang peran aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga Lurah untuk membentuk bank sampah.
“Setiap OPD diwajibkan memiliki Bank Sampah,” ujar Ardi pada Jumat (22/3/2024) kemarin.
Selain instansi pemerintah, instruksi itu juga berlaku untuk rumah sakit, puskesmas, klinik, terminal, bandara, pasar tradisional, pasar modern, dan seluruh aktifitas usaha di Kota Jambi.
“Semua kegiatan usaha di kota Jambi hingga lingkungan pemukiman diarahkan untuk membentuk bank sampah,” ucapnya.
Dengan adanya pengolahan sampah di tingkat sumber, diharapkan dapat menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga hanya residu sampah yang perlu dibuang. Hal ini diharapkan dapat memperpanjang umur TPA Talang Gulang.
Pemerintah Kota Jambi juga memiliki target untuk menghilangkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di jalur protokol Kota Jambi.
“Dengan gerakan ini, kami yakin TPS di jalur protokol bisa dihilangkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardi menjelaskan bahwa setelah program Bank Sampah berjalan lancar, Pemkot Jambi akan fokus pada pengolahan sampah dari Kabupaten tetangga yang masuk ke Kota Jambi.
“Target utama kami adalah mengurangi sampah di Kota Jambi, setidaknya ada pengurangan sampah yang signifikan,” pungkasnya.
Tim Redaksi