SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota JAMBI resmi mengumumkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area tanpa izin di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan JAMBI Timur. Penertiban ini merupakan bagian dari program revitalisasi kawasan tersebut.
Juru Bicara Pemkot Jambi yang juga Kepala Dinas Kominfo, Abu Bakar, menyampaikan bahwa para pedagang tanpa izin diwajibkan segera mengosongkan lokasi secara mandiri dan membongkar sendiri lapak serta mengangkat barang dagangan mereka paling lambat tanggal 8 Mei 2025.
“Jika sampai tanggal 10 Mei 2025 masih ada lapak atau barang yang belum dibongkar, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abu Bakar dalam keterangannya.
Penertiban ini sebut Abu, dilandasi oleh tiga peraturan daerah, yaitu, Perda Kota Jambi Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mewujudkan tata ruang kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kami mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan ini. Kerja sama dari semua pihak sangat kami harapkan demi terciptanya lingkungan kota yang lebih baik,” tambah Abu Bakar.
Revitalisasi kawasan Jalan Orang Kayo Pingai merupakan salah satu proyek prioritas Pemkot Jambi tahun ini untuk memperbaiki tata kota sekaligus mendukung ketertiban lalu lintas.
Tim Redaksi