SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Pelaku penadah pencurian motor inisial YS (29) Warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, setelah dinyatakan buron oleh Polda Riau kini berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Kerinci.
Informasi berhasil diperoleh dari Kapolres Kerinci, AKBP. Arya Tesa Brahmana SIK, melalui Kasat Reskrim AKP. Very Prasetyawan SH. MH mengatakan pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku penadah berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Kerinci.
Giat ini dilaksanakan Opsnal Satreskrim Polres Kerinci sesuai dengan surat daftar pencarian orang (DPO) dari Polda Riau terkait kasus yang melilit tersangka Ys (29) dengan melanggar Pasal 480 KUHP (Penadah).
Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sebuah sepeda motor dikediamannya pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi : Nomor: LP/B/35/K/III/2025/POLDA RIAU/POLRESTA PKE/SEK.SUKAJADI Tanggal 10 Maret 2025.
Untuk kronologis penangkapan tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kerinci, pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapat Surat DPO dari Polda Riau bahwa pelaku atas nama Yordiansyah sedang berada di Kerinci. Kemudian Anggota Opsnal melaksanakan Penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada dirumah bertempat di Desa Koto Tuo, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi,” jelasnya.
“Mendapatkan informasi, tim Opsnal langsung menuju ke rumah pelaku dan pelaku Yordiansyah berhasil di amankan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci,” sambungnya.
Selanjutnya untuk perkembangan kasus terhadap tersangka Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci membawa pelaku ke Polres Kerinci untuk penahanan tersangka penadah ini.