SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Eko Sitanggang, penasehat hukum terpidana Husor Tamba memastikan bahwa kliennya tidak pernah mencabut keterangan dalam Berita Acara Perkara (BAP) terkait kasus mafia tanah di Bungo.
Eko menyebutkan bahwa otak dari pembuatan sertifikat palsu pada kasus mafia tanah di kantor ATR/BPN Bungo tersebut bukanlah kliennya Husor Tamba, melainkan adalah Imanuel Purba.
“Otaknya itu Imanuel Purba. Semuanya sudah disampaikan oleh Husor Tamba dalam keterangannya di BAP Polda Jambi,” sebutnya, Selasa (4/3/2025).
Eko meminta pihak Polda Jambi jangan percaya jika ada surat pernyataan pencabutan keterangan BAP dari Husor Tamba. Pasalnya, Husor tidak pernah membuat pernyataan seperti itu.
“Beberapa waktu lalu tersangka Imanuel Purba ini dua kali mendatangi Husor untuk menandatangani surat pernyataan pencabutan keterangan dalam BAP, tapi Husor tidak mau tanda tangan,” ujarnya.
Karena sudah memiliki niat yang tidak baik tersebut, makanya Eko meminta pihak Polda Jambi agar lebih teliti. Bahkan, Eko berharap agar Imanuel bisa segera ditahan.
“Kalau seperti ini Imanuel sudah memiliki niat yang tidak baik. Makanya saya berharap Polda Jambi dapat segera melakukan penahan terhadap Imanuel Purba ini,” kata Eko.
Selain Imanuel Purba, Eko juga berharap pihak Polda Jambi segera menahan tersangka Meiranti Sinaga. Menurutnya dari Meiranti ini pihak Polda Jambi bisa mengungkap keterlibatan oknum lain di BPN Bungo.
“Semoga saja dari Meiranti ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap oknum lain di BPN yang turut terlibat dalam kasus mafia tanah ini maupun dugaan korupsi pada program PTSL,” tutupnya.
Perlu diketahui, Imanuel Purba mangkir dari panggilan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Jambi. Ia meminta pengunduran waktu selama satu minggu.
Sementara, tersangka Meiranti Sinaga, honorer BPN yang baru lulus PPPK diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan oleh pihak Polda Jambi.
Dari fakta persidangan, Meiranti menjadi otak dari pihak BPN dalam pembuatan sertifikat palsu ini. Meiranti menerima uang sekitar Rp 40 juta dari Imauel Purba untuk biaya pengurusan sertifikat.
Setelah mendapatkan uang, Meiranti kemudian membagi tugas kepada Irvan Daules dan Rizki Yolanda Rusfa. Dua orang yang perkaranya lebih dulu disidang ini juga menerima aliran uang dari Meiranti Sinaga.
Ivan Daules diperintahkan sebagai juru ukur, sementara Rizki Yolanda Rusfa ditugaskan untuk mencetak sertifikat palsu tersebut oleh Meiranti dengan menggunakan sertifikat program PTSL.
Dirkrimsus Polda Jambi saat ini juga terus mempelajari kasus dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi, yang di tangani tipikor Polda Jambi.