SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi terhadap terdakwa Yanto dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jambi memvonis terdakwa Yanto dengan hukuman 2 tahun penjara. Kini vonis tersebut dibatalkan dan diperberat menjadi 6 tahun penjara.
Putusan banding tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: 214/PID.SUS/2025/PT JMB.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya mengatakan, bahwa Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan banding JPU, membatalkan atau mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jambi.
“Putusannya 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,” katanya, Senin (4/8/2025) malam.
Terpisah, IM selaku orang tua korban mengatakan, dirinya puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Jambi. Dirinya merasa, perjuangannya mencari keadilan tidak sia-sia.
“Alhamdulillah saya puas, artinya perjuangan saya menuntut keadilan untuk anak tidak sia-sia,” ucapnya.


























