SEKATOJAMBI.COM – Tahap 1 penguasaan kembali kebun sawit dalam kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sudah verifikasi 620.500,38 ha, proses verifikasi 399.110,83 ha. Diserahkan pada PT Agrinas Palma Nusantara tahap 1 221.868 ha. Diserahkan pada PT Agrinas Palma Nusantara tahap II 216.997,75 ha. Total ada 1.019.611,31 ha dari 64 kabupaten 383 perusahaan.

Ardito Muwardi, Koordinator 1 pada Jaksa Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung/ Wakil Ketua 1 Pokja Indentifikasi dan Verifikasi Satgas PKH menyatakan semua yang dikuasai kembali adalah milik perusahaan perkebunan kelapa sawit. Hal ini dinyatakan pada Focus Group Discussion (FGD) “Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Menuju Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH FH), Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Rencana sasaran penguasaan kembali tahap 2 ada 1.045.884,2 ha dari 465 perusahaan. Selain itu pada tahap 2 ini banyak juga kebun milik petani/koperasi tetapi luas, kepemilikan bisa puluhan-ratusan hektare.

“Rencana penguasaan kembali tahap 2 kita masih fokus pada lahan-lahan milik perusahaan dan belum pada milik petani/koperasi. Sampai saat ini belum ada rencana tahap 3 untuk mulai menyasar milik petani,” katanya.

Rincian penguasaan tahap v1 di provinsi Kalimantan Tengah 410.816,53 ha, 10 kabupaten, 99 perusahaan; Riau 331.838,67 ha, 10 kabupaten, 141 perusahaan; Kalimantan Barat 153.359,44 ha, 7 kabupaten, 35 perusahaan; Kalimantan Selatan 30.516,21 ha, 3 kabupaten, 19 perusahaan; Kalimantan Timur 26.185,84 ha, 7 kabupaten, 23 perusahaan; Sumatera Selatan 25.601,12 ha, 7 kabupaten, 29 perusahaan; Sumatera Utara 22.559,47 ha , 6 kabupaten, 14 perusahaan; Jambi 14.836,59 ha, 7 kabupaten, 14 perusahaan, Sumatera Barat 3.897,44 ha, 4 kabupaten, 5 perusahaan.

Penguasaan kembali tahap II 75.925,29 ha di 6 kabupaten 18 perusahaan. Rincian di Kalimantan Tengah 28.925,28 ha di 5 kabupaten 17 perusahaan. Di Sumatera Utara 47.000 ha milik PT Torganda.Lahan yang sudah diserahkan pada PT Agrinas Palma Nusantara tahap 1 23 perusahaan Duta Palma Group 221.868 ha. Tahap 2 216.990,25 ha dari 109 perusahaan. Total ada 438.858,25 ha. Sedang yang siap diserahkan 186.268,4 ha terdiri dari jumlah data yang sudah diverifikasi atau penguasaan 139.268,4 ha dan keputusan eksekusi PT Torganda 47.000 ha.

Data-data perusahaan pada tahap 1 diambil dari Kementerian Kehutanan yaitu perusahaan yang mengajukan pelepasan dengan mekanisme pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja. Sedang rencana penguasaan kembali tahap 2 sudah banyak perusahaan yang tidak ikut mekanisme itu dan datanya bukan dari Kemenhut.

Dari 465 perusahaan hanya 47 perusahaan yang berdasarkan data dari kemenhut. Rincian penguasaan kembali tahap 2 di Kalimantan Timur 261.143,74 ha dari 28 perusahaan, data dari Kemenhut 6 perusahaan; Riau 209.464,2 ha dari 128 perusahaan, data kemenhut 14 perusahaan; Aceh 157.445 ha, 39 perusahaan, data Kemenhut 1 perusahaan; Kalimantan Tengah 119.656,03 ha, 78 perusahaan, data kemenhut 2 perusahaan; Kalimantan Barat 95.193,21 ha, 56 perusahaan, data Kemenhut 10 perusahaan; Sumatera Utara 72.199,82 ha, 29 perusahaan, data kemenhut 8 perusahaan; Sulawesi Tengah 70.705,17 ha, 10 perusahaan, data kemenhut 1 perusahaan; Sumatera Selatan 40.374,51 ha, 16 perusahaan, data kemenhut 2 perusahaan; Sumatera Barat 10.374,75 ha, 8 perusahaan, data kemenhut 1; Kalimantan Selatan 2.370,89 ha, 7 perusahaan, tidak ada data kemenhut; Bangka Belitung 2.026,59 ha, 7 perusahaan, data kemenhut 1 perusahaan; Bengkulu 1.954,43 ha, 2 perusahaan , tidak ada kememhut; Jawa Barat 1.686,58 ha, 2 perusahaan, data kemenhut 1; Gorontalo 1.191,12 ha, 1 perusahaan bukan data kemenhut.