SEKATOJAMBI.COM – Akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Semua informasi yang tercantum dalam akta kelahiran harus sesuai dengan fakta yang ada.
Namun kesalahan pencantuman data seperti tanggal lahir, tempat tanggal lahir, maupun nama seseorang bisa saja terjadi.
Oleh sebab itu, penting untuk mengecek kembali akta kelahiran setelah diberikan oleh petugas dan pastikan seluruh elemen data telah sesuai.
Apabila ada kesalahan pengetikan pada akta kelahiran, sebaiknya segera dilakukan pembetulan.
Pasalnya data yang salah dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Apabila mengalami salah pengetikan pada akta kelahiran, masyarakat dapat memperbaikinya di Suku Dinas Dukcapil sesuai domisili KTP-el.
Melansir dari Instagram @dukcapiljakarta, Sabtu (20/7/2024), berikut cara pembetulan akta kelahiran yang salah pengetikan:
1. Siapkan dokumen persyaratan, meliputi:
– Kartu Keluarga (pemohon)
– KTP (Pemohon)
– Akta kelahiran yang salah, baik dokumen asli maupun yang difotokopi
– Fotokopi dokumen pendukung, seperti ijazah/surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan terkait/buku nikah orang tua.
2. Kemudian datang langsung ke kantor Suku Dinas Dukcapil sesuai domisili e-KTP untuk membetulkan akta kelahiran yang salah pengetikan.
Perlu dicatat, mengurus akta kelahiran yang salah pengetikan ini tidak dipungut biaya alias gratis.