Sekatojambi.com – Kejaksaan Tinggi Jambi yang melakukan pemeriksaan atas, Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2022 hingga saat ini belum ada kejelasan.

Noly Wijaya Kasipenkum Kejati Jambi yang di wawancarai wartawan pada hari Kamis 19 September 2024. mengatakan,” Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi program Dumisake pada Diknas Provinsi Jambi tersebut tidak lagi dilakukan lagi oleh pihak penyidik Kejati Jambi. dikarenakan pada saat itu bersamaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada tanggal 22 Mei 2023,” Ujarnya Noly Wijaya.

Noly Wijaya Menambahkan, terkait pemeriksaan Kasus Tersebut Dikembalikan ke pada APIP berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dijelaskan dipasal 385 bahwa aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat, terlebih dahulu berkordinasi dengan APIP.

Dimana salah satu tugasnya ialah melakukan pengawasan dan menjalankanan peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 pada pasal 77 Ayat 2 aparat penegak hukum meneruskan ke inspektorat untuk ditindak lanjuti.

“BerdasarkanUU 23 Tahun 2014 Dan Peraturan Presiden, dan kebetulan pada saat itu bersamaan dengan pemeriksaan APIP,” Jelasnya Nolly Wijaya.

Untuk lebih jelasnya lagi Noly kembali menyarankan wartawan untuk wawancara dengan pihak Inspektorat untuk hasil pemeriksaan dari pihak APIP terkait Dumisake tersebut.

Novalino