Sekatojambicom – Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019 kembali menemukan tersangka baru.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasipenkum Kejati Jambi Nolly Wijaya melalui via WhatsApp pribadinya pada wartawan hari Selasa 29 Juli 2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP. Maka penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 telah menetapkan tersangka dengan inisial AR (Komisaris PT. PAL),”Jelas Nolly Wijaya melalui via WhatsApp pribadinya.
Adapun peran Tsk AR sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 105 Milyar dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.
“Bahwa terhadap tersangka juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 29 JULI 2025 Sampai dengan 17 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi dan tersangka diancam atau disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP,” Jelasnya lagi.
Ditambahkanya lagi,” Bahwa perlu juga kami sampaikan kegiatan hari ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik terdahulu telah menahan 4 (empat) orang tersangka sebelumnya yaitu Tsk WE, VG, RG dan BK.
Adapun modus operandi Tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama-sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data / dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan,”Jelasnya Nolly lagi.
Novalino