SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Tim penyidik KPK menemukan sejumlah bukti terkait kasus korupsi yang menjaring Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Bukti tersebut ditemukan setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga kota sekaligus pada Rabu (20/12/2023) dan Kamis (21/12/2023).

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (22/12/2023).

Tim penyidik KPK menggeledah rumah Abdul Gani di Jakarta hingga sejumlah kantor dinas.

“Lokasi tersebut di antaranya rumah kediaman tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) di Jakarta, rumah dinas jabatan Gubernur, dan beberapa kantor dinas serta rumah kediaman pihak swasta,” ujarnya.

Ali mengatakan sejumlah bukti ditemukan penyidik dari penggeledahan tersebut mulai dari dokumen hingga data aliran uang yang diduga berkaitan dengan korupsi Abdul Gani.

“Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba ditangkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (18/12/2023).

Abdul Gani diduga menerima suap dari berbagai proyek infrastruktur di Maluku Utara sebesar Rp 2,2 miliar yang diduga digunakan untuk membayar penginapan di hotel hingga perawatan gigi.

Abdul Gani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan.

Selain Abdul Gani, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR berinisial Daud Ismail, Kepala BPPJ Malut berinisial Ridwan Arsan dan ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.