SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi hingga kini belum memeriksa Panitia Seleksi (Pansel) Pusat terkait kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kerinci.
Pemeriksaan direncanakan akan dilakukan di Palembang, namun hingga kini pihak penyidik masih menunggu jadwal dari Pansel Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, membenarkan soal belum terlaksananya jadwal pemeriksaan terhadap Pansel Pusat.
“Belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Pansel Pusat di Palembang. Nanti kalau sudah diinformasikan kembali,” katanya, Senin (20/5/2024).
Sebelumnya, kasus manipulasi data ini bermula dari laporan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios Hendra, pada Kamis (25/1/2024) lalu.
Sebanyak 3 pejabat di Kabupaten Kerinci, yakni Sekretaris Daerah Zainal Efendi, Kepala BKPSDM Efrawadi, dan Kepala Dinas Pendidikan Murison, dilaporkan atas dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap dalam seleksi PPPK tahun 2023.
Penyidik Polda Jambi berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Pemeriksaan terhadap Pansel Pusat di Palembang diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran kasus ini.