SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Penyidik Polres Tebo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Imam Komaini Sidiq, Senin (13/10/2025) sore, bertempat di belakang Kantor Polres Tebo, tepatnya di lapangan tenis.
Pada rekonstruksi tersebut, tersangka mulai memperagakan 13 adegan saat menangkap Imam Komaini Sidiq hingga menganiayanya menggunakan kayu.
Dalam reka adegan terungkap bahwa korban ketahuan saat mencuri buah kelapa sawit milik tersangka lalu ditangkap.
Di lokasi, korban dan tersangka sempat berkelahi, namun tersangka menang karena menggunakan kayu dan memukul kepala korban.
KBO Satreskrim Polres Tebo Ipda Wiliam Simbolon menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas masing-masing peran para pelaku.
“Sebanyak 36 adegan diperagakan untuk memperjelas masing-masing peran,” ungkapnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, hanya tersangka yang hadir. Sedangkan pengacara korban tidak tampak di lokasi.
Perlu diketahui, Imam Komaini Sidiq (korban) diduga mencuri buah kelapa sawit milik petani. Namun setelah ketahuan pemilik, ia langsung dipukul hingga tewas.
Pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kematian almarhum. Mereka menduga pelaku pemukulan lebih dari satu orang, sehingga meminta bantuan hukum kepada pengacara.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Rimbo Bujang, namun kini diambil alih oleh Polres Tebo dan sudah menetapkan 1 orang tersangka.


























