SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah memeriksa dua nama baru berinisial N dan T yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 di Kota Sungai Penuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan perkembangan terbaru kasus ini.
“Dari empat orang yang dipanggil, baru dua yang hadir untuk diperiksa,” kata Andri, Senin (23/12/2024).
Sementara itu, dua nama lain, yakni D dan A, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Andri, N dan T yang telah diperiksa memberikan keterangan bahwa mereka berada di lokasi setelah insiden perusakan TPS terjadi. Sementara itu, D dan A akan segera dipanggil kembali.
“Mereka menyampaikan alibi bahwa kehadiran mereka terjadi setelah kejadian. Kami jadwalkan pemanggilan ulang pada hari Senin. Ketidakhadiran mereka sebelumnya tidak disertai alasan yang jelas,” katanya.
Sebelumnya, Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat nama baru yang diduga terlibat dalam kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh, Jambi. Empat orang tersebut berinisial N, T, D, dan A.
Mereka teridentifikasi usai penyidik memeriksa dua tersangka sebelumnya, yakni Edi Putra (King alias EK) dan Iwan Purnadi (IP alias I).
Hingga kini, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh, dengan penahanan dilakukan di Polda Jambi.
Salah satu tersangka, HH, yang terlibat dalam pembakaran kotak suara di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, sempat menyerahkan diri beberapa waktu lalu.
Adapun identitas para tersangka lainnya yang terlibat dalam perusakan TPS meliputi JH, DK, ED, J, EK, A, W, I, R, ET, HG, dan PH. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif mereka adalah menggagalkan proses pemungutan suara dengan tujuan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).