SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Penyidik Satreskrim Polres Merangin terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu madrasah di Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin.
Dalam kasus ini, terlapor adalah seorang pria inisial SB (63), dengan 2 korbannya yang merupakan siswi dari madrasah tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Epi Koto, saat dikonfirmasi hari Selasa tanggal 25 November 2025.
Sejauh ini, kata dia, sudah 2 orang korban yang melapor ke Polres Merangin. Penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan korban.
Selain itu, 7 orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Terlapor juga telah kita periksa untuk klarifikasi,” kata Iptu Epi Koto.
Terbaru adalah penyidik sudah menaikkan kasus dugaan pencabulan ini ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara, pada tanggal 14 November 2025.
Pada kesempatan itu, Iptu Epi Koto mengimbau pada masyarakat untuk mempercayakan kasus ini pada kepolisian.
“Serahkan pada kami prosesnya. Kami akan mengerjakan kasus ini dengan profesional,” kata dia.
Kasus pencabulan ini dilaporkan pada tanggal 10 November 2025 lalu, dengan nomor LP/B/95/XI/2025/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI.
Kejadiannya terjadi pada bulan Maret 2024 lalu. Peristiwa ini terungkap saat orang tua korban mendapat laporan dari sang anak bahwa ia mendapat perlakuan tak pantas dari SB. Atas dasar ini lah orang tua korban melapor ke Polres Merangin.

























