SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK) yang merugikan negara sebesar Rp 21,89 miliar.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan serta memeriksa saksi termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi yakni Adi Varial Putra.
“Perkaranya masih proses terus, kayaknya sudah diperiksa (Adi Varial, red),” kata Wakil Direktur Kriminal Khusus AKBP Taufik Nurmandia, Kamis (24/4/2025).
Ditanya apakah pihaknya bakal memeriksa petinggi di Dinas Pendidikan, Alumni Akpol 2003 itu masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Kita lihat dulu hasil pemeriksaan keterkaitan mereka,” tegasnya.
Dalam perkara ini penyidik Subdit Tipikor menetapkan Zainul Havis.
Disisi lain, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Zamril mengatakan pihaknya turut menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 6 miliar yang disita dari berbagai pihak.
“Kita sita dari berbagai pihak, ada dari rekanan sama beberapa dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan. Wajar-wajar saja dunia pendidikan Provinsi Jambi sulit maju, karena banyak dana yang di korupsi.
Dana tersebut mencakup Rp 51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.
Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan.
Setelah mendapat laporan dari audit diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21,89 miliar.
Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.
“Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi,” kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia.
Tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.