SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Sambil menyelam minum air, perampok sadis beraksi di kos mahasiswi di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, melakukan pelecehan terhadap 2 mahasiswi.
Pelaku beraksi pada 16 April 2025, sekira pukul 3.30 WIB. Pelaku Ahmad Sujainudin alias Udin ditangkap saat hendak kabur menggunakan mobil travel menuju arah Lampung.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan polisi karena melawan saat ditangkap.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengungkap, tersangka melakukan perampokan dengan memaksa masuk ke dalam kosan korban yang merupakan 2 mahasiswi salah satu kampus.
“Saat itu pelaku melakukan pengancaman, untuk memberikan sejumlah uang dan barang berharga,” ungkapnya, Senin (21/4/2025).
Pelaku melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, selain melakukan pencurian dan kekerasan pelaku melecehkan kedua korban.
“Ada pelecehan yang dilakukan kepada korban termasuk melakukan perekaman. Dipaksa oleh tersangka ini,” ujarnya.
Dia menyebut, setelah melakukan perbuatan tersebut. Pelaku mengajak salah satu korban pergi dengan mengancam. Setelah itu korban dipulangkan dengan sepeda motor korban.
“Setelah mendapatkan laporan, tidak butuh waktu lama tak sampai 24 jam kami bisa mendeteksi yang hendak melarikan diri ke Lampung,” sebutnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit handphone android hasil perampokan dan 1 buah sarung berwarna merah.
Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 3 KUHpidana junto pasal 289 KHIpidana.