SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Seorang perempuan muda di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap polisi setelah menipu puluhan warga lewat skema arisan fiktif alias bodong.
Pelaku berinisial NM binti SR (20) diduga menipu 85 orang dengan total kerugian mencapai Rp299.550.000.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singkut Iptu Andico Jumarel, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, ada sekitar 85 korban. Total kerugian sementara tercatat lebih dari Rp255 juta,” ujar Iptu Andico, Rabu (29/10/2025).
Pelaku menjalankan modus arisan fiktif dengan memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan. Para korban umumnya merupakan tetangga dan warga sekitar Desa Sungai Gedang.
Ia menawarkan program arisan yang diklaim sudah berjalan beberapa bulan dan tinggal beberapa putaran lagi, sehingga korban tergiur ikut dengan harapan segera mendapatkan pencairan.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, RR bin US (24), melapor ke Polsek Singkut. Awalnya, istri korban menerima pesan melalui Facebook Messenger dari pelaku pada 26 Juni 2025.
Dalam pesan itu, NM menawarkan arisan dengan setoran Rp500.000 per bulan selama lima bulan, dan janji pencairan Rp5 juta pada Oktober 2025.
Setelah korban membayar rutin tiap bulan, pelaku kembali menawarkan arisan lain dengan setoran lebih besar — Rp700.000 per bulan selama empat bulan — dengan iming-iming pencairan Rp7 juta. Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, uang tak pernah diterima korban.
Puluhan korban lain akhirnya mendatangi rumah pelaku untuk menagih pencairan arisan. Namun, pelaku tak bisa memberikan kejelasan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Singkut,” jelas Kapolsek Andico.
Polisi menetapkan NM sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polsek Singkut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


























