SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Peresmian Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang direncanakan akan diresmikan pada bulan ini, kini harus ditunda.

Hal ini dikarenakan struktur organisasi Sakit Pratama Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih dalam proses pengajuan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjabtim, Ernawati mengatakan, dalam mengajukan struktur organisasi dan nama rumah sakit harus ada SK dari Kepala Daerah.

“Kalau struktur organisasi sudah kita ajukan juga ke Pak Bupati, dan disetujui, tinggal kita ajukan ke provinsi lagi,” katanya, Senin (5/2/2024).

Menurutnya, proses terbentuknya struktur organisasi itu cukup panjang. Setelah diajukan ke Pemerintah Provinsi, pihaknya tidak bisa mengintervensi agar meminta prosesnya cepat.

“Setelah struktur organisasi terbentuk, dan orangnya sudah dilantik, ada lagi proses lainnya, jadi banyak yang perlu disiapkan,” jelasnya.

Selanjutnya, rumah sakit tersebut juga harus ada izin operasional yang diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjabtim dan akan dikirimkan ke Kementerian Kesehatan, baru lah kementerian nanti mengeluarkan izin operasional.

“Jika struktur organisasi, SDM dan izin operasional, maka sudah bisa diresmikan. Insya Allah di tahun ini akan diresmikan, tapi belum tahu bulan berapa,” ungkapnya.