SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dalam rangka memperluas akses keadilan serta meningkatkan pemberdayaan hukum bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan bagi seluruh lurah se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan rangkaian pembukaan, doa, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan laporan panitia oleh Burhanudin serta sambutan dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Suhas Purrojani, S.Sos., dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita menegaskan pentingnya pembentukan Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum yang dapat diakses masyarakat secara langsung di tingkat kelurahan. “Pos Bantuan Hukum akan menjadi ujung tombak dalam memberikan pendampingan dan pemahaman hukum bagi masyarakat, sehingga kesadaran hukum dapat semakin meningkat,” ujarnya.
Sesi inti sosialisasi diisi dengan pemaparan materi dari Penyuluh Hukum Ahli Madya, Amat Djoemadi yang menjelaskan tentang kebijakan Kementerian Hukum terkait pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan dan memberikan simulasi teknis penyusunan keputusan lurah tentang pembentukan Posbankum.
Kegiatan ini juga menghadirkan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Suryo Widodo, Penyuluh Hukum Ahli Madya, sehingga para lurah peserta sosialisasi dapat secara langsung menggali informasi maupun solusi praktis terkait pelaksanaan Posbankum di wilayahnya masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat segera membentuk Pos Bantuan Hukum sebagai upaya nyata menghadirkan layanan hukum yang merata, mudah diakses, serta bermanfaat bagi masyarakat luas.