SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, pada Kamis (19/6/2025) di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkum Jambi.
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem besrama tim dari Kanwil Kemenkum Jambi yang terdiri atas lima orang JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, satu orang JFT Penyuluh Hukum, serta satu orang CPNS. Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur hadir perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Rapat dibuka dengan sambutan dari perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menjelaskan latar belakang pentingnya penyusunan Ranperda RPJMD sebagai dokumen perencanaan strategis pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Ranperda tersebut dirancang untuk menjadi dasar arah kebijakan dan program prioritas pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2025–2029.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi memberikan arahan sekaligus secara resmi membuka rapat harmonisasi. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan, dan mampu menjawab kebutuhan strategis pembangunan daerah. Kami berharap Ranperda RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi arah pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi pembahasan teknis oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jambi bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait substansi dan legal drafting Ranperda RPJMD tersebut.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penyerahan secara resmi Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Ranperda kepada perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.