SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Rabu (30/4/2025).
Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem bersama tim dari Kanwil Kemenkum Jambi yang terdiri atas empat orang JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, satu orang JFT Analis Hukum, serta satu orang Penyuluh Hukum. Sementara itu, dari pihak Kabupaten Tanjung Jabung Barat hadir Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beserta staf.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan latar belakang dan urgensi pembentukan dua rancangan Perbup, yang kemudian dibahas bersama tim Kanwil Kemenkumham Jambi. Kedua rancangan tersebut meliputi:
Rancangan Perbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, dan
Rancangan Perbup tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Staf Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Lembaga Adat Desa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi memberikan arahan sekaligus membuka rapat harmonisasi. Proses pembahasan berjalan lancar dan kolaboratif, mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan secara simbolis Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kepada Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.