SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar kegiatan harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Tebo mengenai Tata Cara Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Air Tanah, Rabu (12/3/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian regulasi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Harmonisasi ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H, Alex Cosmas Pinem dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tebo, termasuk Bagian Hukum Setda Kabupaten Tebo dan OPD terkait, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam forum ini, dilakukan pembahasan mendalam terkait substansi Perbup agar tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi serta selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Kadiv P3H dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan langkah penting dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan efektif dalam implementasinya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum dalam proses perancangan regulasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan Peraturan Bupati Tebo dapat segera disahkan dan diterapkan untuk meningkatkan tata kelola pajak daerah, khususnya dalam sektor barang dan jasa tertentu serta pemanfaatan air tanah.
Kanwil Kemenkum Jambi akan terus berperan aktif dalam mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang transparan dan berdaya guna.