SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat bekerja sama dengan BNNP dan Bea Cukai Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman barang J&T pada Jumat (12/4/2024).
Petugas berhasil menangkap tersangka bernama Nando (26), warga Tanjab Barat.
Nando ditangkap di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, dari tangan tersangka disita barang bukti satu plastik warna merah yang diduga berisikan ganja dengan berat 1,5 Kilogram.
Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan akan ada pengiriman paket berisi ganja melalui jasa pengiriman J&T di Kecamatan Merlung.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat bersama BNNP Jambi dan Bea Cukai mendatangi J&T untuk memastikan laporan tersebut,” ungkapnya.
Setibanya di J&T Kecamatan Merlung, tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyamaran sebagai Kurir J&T.
Bersama pegawai J&T petugas mengantarkan ke alamat tujuan didampingi anggota BNNP dan Bea Cukai Jambi ke alamat penerima paket.
Tiba di Gapura Desa Penyabungan Kecamatan Merlung tim menelepon penerima paket untuk bertemu di Gapura desa tersebut.
“Sekira pukul 09.00 WIB ada seorang laki-laki menghampiri karyawan J&T untuk mengambil pesanan yang dimaksud (ganja),” katanya.
Saat bersamaan, anggota tim gabungan langsung mengamankan tersangka dan disaksikan karyawan J&T untuk membuka satu paket besar yang diduga berisi ganja.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang di pesan dari Medan,” ucapnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.