Jambi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim pilih bungkam dan tak bersuara soal surat teguran atas aktifitas Tambang Galian C ilegal milik CV. Putra Mahkota dan dugaan penggunaan dan penampungan tanah urug hasil tambang oleh PT. PetroChina Internasional Jabung L.td.

Saat dikonfirmasi oleh sekatojambi.com melalui pesan singkat via WhatsApp, Kadis LH Kabupaten Tanjung Jabung Timur Adil Aritonang terkait :

1. Surat yang dikeluarkan Dinas LH Kabupaten Tanjabtim?
2. Apakah ada ancaman dan sangksi pidana yang bisa digunankan untuk menjerat CV. Putra Mahkota dan PT. PetroChina terkait penggunaan tanah urug diluar izin dan penampung tanah hasil tambang galian c illegal berdasarm undang – undang lingkungan dan undang – undang mineral dan batu bara ??

Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup Tanjung Jabung Timur memperingatkan PetroChina International Jabung Ltd untuk tidak menggunakan tanah urug mud pit dari sumber yang berpotensi melanggar undang-undang.

Surat peringatan itu diteken oleh Kepala Dinas LH Tanjung Jabung Timur Adil P Aritonang pada 20 Juli 2023 dan dikirim ke Field Manager PetroChina beberapa hari lalu.

Dinas LH juga memberikan tenggang waktu hingga Jumat, 28 Juli 2023 untuk memberikan laporan penutupan seluruh mud pit di daerah itu.

Dapat dijelaskan secara singkat Mud pit sebagai kolam penampung cairan pembantu pengeboran minyak dan gas bumi.