SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Penjabat(Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih melalui pengumuman resminya mengancam akan membatalkan kelulusan jika peserta PPPK Kota Jambi melamar melakukan kecurangan.

“Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pemerintah Kota Jambi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi,” tegasnya, Sabtu (16/12/2023).

Hal ini berdasarkan pengumuman resmi nomor : PEG.02/1179/BKPSDMD.IV/2023 tentang hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan (Nakes) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi tahun anggaran 2023.

Sri juga memperingati semua peserta PPPK yang lulus untuk berhati-hati jangan sampai ada yang membayar uang untuk oknum yang tak bertanggung jawab.

“Tidak dipungut biaya apapun, kelulusan peserta adalah prestasi peserta. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia,” katanya.

Ia juga menghimbau bagi peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Akhir sebagaimana huruf A, diwajibkan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.

“Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian,” tutupnya.