SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih akan menggunakan hak pilihnya di TPS Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Rabu, 14 Februari mendatang.
Sri Purwaningsih mengaku hanya bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden RI di Pemilu 2024 karena berdomisili di Depok, Jawa Barat.
“Karena domisili saya aslinya ada di Depok, karena penugasan di sini, maka saya harus pindah pilih dulu,” ujarnya, Senin (12/2/2024).
“Dan nanti saya di TPS Sungai Putri cuma dapat satu kertas suara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, yang lainnya saya nggak punya hak pilih di sini,” tambahnya.
Sri juga mengajak, seluruh masyarakat Kota Jambi untuk datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya.
“Masyarakat tolong datang ke TPS, karena satu suara menentukan Indonesia, menentukan pemimpin kita,” tegasnya.
Sri Purwaningsih juga menghimbau agar pelaku usaha di Kota Jambi dapat memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.
Hal itu karena pemerintah pusat telah memutuskan hari pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Oleh karena itu, pekerja atau buruh yang masuk pada tanggal tersebut berhak mendapatkan upah, dan pengusaha diharapkan bisa mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Tim Redaksi