• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Agustus 16, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Hasil Pemeriksaan KLH di TUKS Keluar, PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman

    Hasil Pemeriksaan KLH di TUKS Keluar, PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman

    Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Tebo Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis

    Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Tebo Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Gubernur Al Haris Bersama Masyarakat Pasang Ribuan Bendera Merah Putih di Jembatan Gentala Arasy

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Polres Tanjabbar Tetapkan Supir Tronton Batu Bara Jadi Tersangka

    Polres Tanjabbar Tetapkan Supir Tronton Batu Bara Jadi Tersangka

    3.768 WBP di Jambi Dapat Remisi HUT RI, 45 Orang Narapidana Bebas

    Polres Sarolangun Gelar Gerakan Pangan Murah, 4 Ton Beras Ludes Terjual

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Hasil Pemeriksaan KLH di TUKS Keluar, PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman

    Hasil Pemeriksaan KLH di TUKS Keluar, PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman

    Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Tebo Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis

    Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Tebo Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Gubernur Al Haris Bersama Masyarakat Pasang Ribuan Bendera Merah Putih di Jembatan Gentala Arasy

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Polres Tanjabbar Tetapkan Supir Tronton Batu Bara Jadi Tersangka

    Polres Tanjabbar Tetapkan Supir Tronton Batu Bara Jadi Tersangka

    3.768 WBP di Jambi Dapat Remisi HUT RI, 45 Orang Narapidana Bebas

    Polres Sarolangun Gelar Gerakan Pangan Murah, 4 Ton Beras Ludes Terjual

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

PK Dikabulkan MA, KLHK Segera Eksekusi Gugatan Ganti Rugi Rp405 Miliar Atas Karhutla PT SARI

Admin 1 by Admin 1
04/04/2024
in Headline
0
Ketua TP PKK Kab Muaro Jambi Faradilla Kembali Menyerahkan Bantuan Kepada Warga di Kec Mestong
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari KLHK atas kasus kebakaran lahan PT Sari Asri Rezeki Indonesia (SARI). Pada tanggal 27 Maret 2024, Majelis Hakim MA yang terdiri dari Hakim Ketua Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hakim Anggota Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.H., telah memutus perkara Nomor 169PK/PDT/2024 dengan amar putusan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Pemohon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap Termohon PK PT SARI dengan nilai gugatan sebelumnya sebesar Rp405.606.401.000,00 yang terdiri dari kerugian ekologis Rp75.006.750.000,00, kerugian ekonomi Rp44.333.000.000,00, biaya pemulihan lingkungan hidup Rp286.148.500.000,00, serta biaya pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup Rp118.151.000,00.

Gugatan ganti kerugian dan pemulihan lingkungan KLHK terhadap PT SARI berkaitan dengan kebakaran lahan di areal konsesi PT SARI seluas 1.000 hektar pada tahun 2017-2018 yang berlokasi di Desa Talodo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

READ ALSO

RPJMD Merangin Disahkan, Fraksi Nasdem Beri Peringatan Keras, Merangin Baru Bukan Yel-Yel.

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

Gugatan KLHK didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada tanggal 24 September 2019. Gugatan KLHK oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat melalui putusan Nomor 773/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 9 Maret 2021 dengan amar putusannya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard), atas dasar pertimbangan bahwa gugatan yang dimohonkan oleh KLHK dianggap kurang pihak yaitu masyarakat.

Kemudian, tidak terima atas Putusan PN Jakarta Barat Nomor 773/Pdt.G/LH/2019/ PN.Jkt.Brt, KLHK mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui PN Jakarta Barat yang selanjutnya Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutus perkara nomor 544/PDT/2021/PT.DKI tanggal 6 Desember 2021 dengan amar putusan menguatkan putusan PN Jakarta Barat Nomor 773/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Brt.

Tidak terima Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat dan PT DKI Jakarta, KLHK melalui Tim Kuasa Hukum melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), melalui kepaniteraan PN Jakarta Barat pada tanggal 14 Juli 2022. Melalui Website MA diketahui bahwa upaya Hukum PK oleh KLHK dikabulkan oleh Majelis Hakim MA dengan Putusan perkara Nomor 169 PK/PDT/2024 pada tanggal 27 Maret 2024 dengan amar putusan: ”Mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK KLHK”.

Dengan dikabulkannya permohonan PK yang diajukan KLHK, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan dapat dieksekusi apabila pihak PT SARI tidak melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK sangat mengapreasi putusan PK yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta telah menerapkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, dan berpihak pada lingkungan hidup dalam putusannya dengan menerapkan prinsip in dubio pro natura.

“KLHK tidak akan berhenti melawan perusakan lingkungan hidup termasuk kebakaran hutan dan lahan. Melalui berbagai upaya hukum yang dilakukan terhadap PT SARI, sangat jelas menunjukkan konsistensi dan komitmen KLHK dalam menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup serta memulihkan fungsi lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT SARI tidak berhenti,” kata Rasio Sani.

Rasio Sani mengatakan menindaklanjuti putusan ini, ia sudah meminta kepada Kuasa Hukum KLHK untuk segera menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk eksekusi putusan MA tersebut, hingga PT SARI memenuhi semua kewajibannya dalam putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde.

Dengan dikabulkannya permohonan PK oleh MA ini dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle).

”Dikabulkannya permohonan PK oleh MA ini menunjukkan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya karhutla”, tegas Rasio Sani.

Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, di Jakarta (1/4/2024) menambahkan dalam kasus karhutla, KLHK telah menggugat 24 perusahaan, 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi. Total nilai putusan yang sudah inkrach mencapai Rp9.236.777.701.858,00 yang terdiri dari kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2.292.692.822.139,00 dan pemulihan lingkungan sebesar Rp6.944.879.719,00.

”KLHK akan menyiapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima Relaas isi putusan dan salinan Putusan MA dari PN Jakarta Pusat. Sejauh ini tindakan hukum yang kami lakukan terbukti telah memberikan dampak terhadap penghentian kerusakan dan pencemaran lingkungan,” pungkas Jasmin Ragil Utomo.

Tags: Ganti RugiGugatanKarhutlaKlhkMahkamah AgungPT SARI

Related Posts

RPJMD Merangin Disahkan, Fraksi Nasdem Beri Peringatan Keras, Merangin Baru Bukan Yel-Yel.
Headline

RPJMD Merangin Disahkan, Fraksi Nasdem Beri Peringatan Keras, Merangin Baru Bukan Yel-Yel.

16/08/2025
Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.
Headline

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

15/08/2025
Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.
Headline

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

12/08/2025
Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025
Headline

Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025

11/08/2025
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.
Headline

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.
Headline

Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.

04/08/2025
Next Post
Ketua TP PKK Kab Muaro Jambi Faradilla Kembali Menyerahkan Bantuan Kepada Warga di Kec Mestong

Indonesia-Jepang Teken Kerja Sama Studi Kelayakan Fasilitas Penanganan Sampah Skala Besar Di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ?

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Documen : Willy Azan / Wartapemabaruan.co.id

Polda Jambi Dalami Dugaan Korupsi, Pasca Akuisisi 2 Anak Perusahaan PTPN VI Diduga Timbulkan Kerugian Negara 100 Milyar.

19/06/2021

EDITOR'S PICK

Gedung DPRD Tebo, Didatangi Buruh Harian Lepas, Ini Persoalannya

Tidak Dipungut Biaya Pendaftaran, Nasdem Tebo Buka Pendaftaran Bagi Cakada dan Wakada

01/05/2024
Gubernur Al Haris Hadiri Deklarasi PSU Pilkada Damai Bungo 2025

Kemenhut Ambil Langkah Tegas Selidiki Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul

09/04/2025

Warga Tanjab Timur Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah

22/07/2025
Tongkang Batubara Nyaris Senggol Tiang Jembatan Gentala Arasy

Tongkang Batubara Nyaris Senggol Tiang Jembatan Gentala Arasy

29/12/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Hasil Pemeriksaan KLH di TUKS Keluar, PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman
  • Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Tebo Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis
  • Gubernur Al Haris Bersama Masyarakat Pasang Ribuan Bendera Merah Putih di Jembatan Gentala Arasy
  • Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In