• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Agustus 16, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Hasil Pemeriksaan KLH di TUKS Keluar, PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman

    Hasil Pemeriksaan KLH di TUKS Keluar, PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman

    Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Tebo Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis

    Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Tebo Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Gubernur Al Haris Bersama Masyarakat Pasang Ribuan Bendera Merah Putih di Jembatan Gentala Arasy

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Polres Tanjabbar Tetapkan Supir Tronton Batu Bara Jadi Tersangka

    Polres Tanjabbar Tetapkan Supir Tronton Batu Bara Jadi Tersangka

    3.768 WBP di Jambi Dapat Remisi HUT RI, 45 Orang Narapidana Bebas

    Polres Sarolangun Gelar Gerakan Pangan Murah, 4 Ton Beras Ludes Terjual

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Hasil Pemeriksaan KLH di TUKS Keluar, PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman

    Hasil Pemeriksaan KLH di TUKS Keluar, PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman

    Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Tebo Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis

    Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Tebo Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Gubernur Al Haris Bersama Masyarakat Pasang Ribuan Bendera Merah Putih di Jembatan Gentala Arasy

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka

    Polres Tanjabbar Tetapkan Supir Tronton Batu Bara Jadi Tersangka

    Polres Tanjabbar Tetapkan Supir Tronton Batu Bara Jadi Tersangka

    3.768 WBP di Jambi Dapat Remisi HUT RI, 45 Orang Narapidana Bebas

    Polres Sarolangun Gelar Gerakan Pangan Murah, 4 Ton Beras Ludes Terjual

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

PN Bungo Gelar Sidang Lanjutan 2 Terdakwa Mafia Tanah, Dituntut Pidana Berbeda

Admin 1 by Admin 1
04/12/2024
in Headline
0
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo menggelar sidang lanjutan terhadap Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules, terdakwa kasus mafia tanah perkara pemalsuan surat sertifikat, Rabu (4/12/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H didampingi Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H, dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H sebagai hakim anggota kali ini, beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

READ ALSO

RPJMD Merangin Disahkan, Fraksi Nasdem Beri Peringatan Keras, Merangin Baru Bukan Yel-Yel.

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

JPU Yupran Susanto dalam amar tuntutannya mengatakan, terdakwa Rizki dan Irvan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.

“Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irvan Daules dengan pidana 2 tahun dan Rizki Yolanda Rusfa selama 3 tahun penjara,” ujarnya.

Lebih lanjut JPU menyatakan, dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Subsidair.

“Membebaskan terdakwa Irvan Daules dan Riski Yolanda Rusfa dari dakwaan Subsidair,” tuntut JPU.

Selanjutnya, JPU menyatakan barang bukti akan dikembalikan kepada penyidik, guna kepntingan penyidik lebih lanjut.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa Irvan Daules untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU.

“Saya memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan yang akan diberikan kepada saya, saya sadar apa yang saya lakukan adalah salah dan saya berjanji tidak akan mengulanginya,” ucap Irvan Daules dalam pembelaannya.

Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga menanyakan kepada terdakwa Riski Yolanda Rusfa apakah terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara lisan atau tertulis.

“Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dan mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu,” pinta terdakwa Rizki melalui Penasehat Hukumnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin depan (9/12/2024) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa Rizki Yolanda Rusfa. Sementara itu, sidang dengan agenda putusan terdakwa Irvan Daules akan digelar pada, Kamis (12/12/2024) mendatang.

Related Posts

RPJMD Merangin Disahkan, Fraksi Nasdem Beri Peringatan Keras, Merangin Baru Bukan Yel-Yel.
Headline

RPJMD Merangin Disahkan, Fraksi Nasdem Beri Peringatan Keras, Merangin Baru Bukan Yel-Yel.

16/08/2025
Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.
Headline

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

15/08/2025
Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.
Headline

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

12/08/2025
Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025
Headline

Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025

11/08/2025
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.
Headline

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.
Headline

Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.

04/08/2025
Next Post
Aktivis Datangi Kantor SKK Migas Beberkan Dugaan Korupsi Petrochina

Aktivis Datangi Kantor SKK Migas Beberkan Dugaan Korupsi Petrochina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ?

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Documen : Willy Azan / Wartapemabaruan.co.id

Polda Jambi Dalami Dugaan Korupsi, Pasca Akuisisi 2 Anak Perusahaan PTPN VI Diduga Timbulkan Kerugian Negara 100 Milyar.

19/06/2021

EDITOR'S PICK

Laporan Kemajuan Survei Nasional Macan Tutul Jawa

Gagal Merampok, Pelaku Tinggalkan Motor Karena Panik Dikejar Warga

19/02/2025
Pemprov Jambi Usulkan Tambahan Menjadi 2002 Formasi PPPK

Pemprov Jambi Usulkan Tambahan Menjadi 2002 Formasi PPPK

19/06/2023
Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023

Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023

14/08/2023
Ditlantas Polda Jambi Hentikan Operasional Batu Bara Saat Idul Adha

Cek Tanggal Aktivitas Angkutan Batubara Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

01/09/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Hasil Pemeriksaan KLH di TUKS Keluar, PT SAS Pastikan Intake PDAM Aman
  • Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Tebo Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis
  • Gubernur Al Haris Bersama Masyarakat Pasang Ribuan Bendera Merah Putih di Jembatan Gentala Arasy
  • Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Dukungan dan Motivasi Kepada 54 Anggota Paskibraka
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In