SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Panitera Pengadilan Negeri Muara Bungo didampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo, serta pengamanan ketat dari 188 personel gabungan Polri dan Brimob, serta 7 personel Polisi Militer melaksanakan eksekusi riil terhadap tanah dan sebagian bangunan rumah di wilayah Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Rabu pagi (9/7/2025).
Eksekusi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan perkara Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mrb yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun objek eksekusi meliputi beberapa bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas nama:
– Inur, SHM No. 4419 Tahun 2018 seluas 169 m²
– Ita Wati, SHM No. 4421 Tahun 2018 seluas 269 m²
– Darmawan, SHM No. 4420 Tahun 2018 seluas 480 m²
– Masudi, SHM No. 4422 Tahun 2018 seluas 470 m²
Dalam perkara ini, Marni bertindak sebagai Pemohon Eksekusi. Sedangkan para Termohon Eksekusi terdiri dari Inur (Termohon I), Helvi Suhelmi (Termohon II), Ita Wati (Termohon III), Darmawan (Termohon IV), dan Masudi (Termohon V). BPN Bungo turut disebut sebagai Turut Termohon Eksekusi.
Pihak Termohon sebelumnya telah dipanggil secara resmi sejak 22 Juli 2024 untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Namun, hingga saat eksekusi dilakukan, belum ada itikad baik dari para Termohon untuk melaksanakan isi putusan, sehingga Pengadilan melakukan upaya paksa.
Eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan fisik. Pihak Pengadilan memastikan proses pengosongan rumah dilakukan dengan pendekatan humanis.
Barang-barang milik Termohon dikeluarkan dengan bantuan akomodasi yang telah disiapkan oleh Pemohon Eksekusi sebagaimana arahan dari Pengadilan.
Humas Pengadilan Negeri Muara Bungo, Roberto, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kelancaran proses eksekusi.
“Terima kasih atas kerja sama semua pihak, terutama pihak pengamanan, Pemohon, dan Termohon. Eksekusi berlangsung aman dan tertib dengan pendekatan persuasif,” ujarnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Termohon, Hendry, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi adanya dugaan pemalsuan surat dalam proses perdata ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi.
“Kami mendampingi klien kami untuk melaporkan dugaan surat surat palsu diduga dilakukan pemohon eksekusi yang digunakan dalam proses ini. Ada indikasi bahwa lahan belum pernah disengketakan secara fisik, sementara papan rumah sudah berdiri sejak 2003 dan sertifikat terbit 2008,” ujarnya.
Hendry mengatakan selanjutnya pihak keluarga tetap melakukan perlawanan atas ketidakadilan ini, dengan tetap melanjutkan proses hukum pidana yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Jambi.
Meski demikian, proses eksekusi tetap berjalan sesuai prosedur hukum. PN Muara Bungo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati putusan hukum secara sukarela untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.