SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Agenda gugatan praperadilan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang 1 PN Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
“Hari ini sidang pertama permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).
Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak pemohon dan Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohonnya.
“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, S.H., M.H. untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,” ujarnya.
Adapun gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, tertanggal Jumat, 24 Nopember 2023 itu menyangkut sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Tim Redaksi