SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo telah menyidangkan kasus mafia tanah yang melibatkan 2 oknum di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo serta 2 tersangka lainnya.
Pada Senin (27/5/2024), sidang keempat digelar dengan hakim ketua adalah Ketua PN Muara Bungo, Bayu Agung Kurniawan, SH.
Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa Husor Tamba (HT), 1 dari 4 tersangka.
Dari 6 saksi yang dihadirkan, baru 2 orang pihak BPN Bungo yang sempat memberikan keterangan.
Dari keterangan saksi dalam fakta persidangan, Fuad dari pihak BPN membenarkan bahwa sertifikat yang dimiliki tersangka tidak benar.
Fuad menyebutkan bahwa 2 sertifikat tersebut sebenarnya asli. Namun, sertifikat milik tersangka Husor ini sebenarnya milik Abdullah, salah satu warga Tanjung Menanti dengan objek yang berbeda.
“Sertifikatnya memang asli, tapi objeknya bukan itu. Kemudian, luas tanah yang sebenarnya juga tidak sesuai. Jadi sertifikat itu sudah banyak yang dirubah,” ujarnya.
Dikatakan Fuad, meskipun objek sertifikat milik tersangka Husor itu berbeda, namun jika dilihat dalam aplikasi milik BPN Bungo, lokasi sertifikat tersebut memang berada pada tanah milik korban Adnan, bapak dari Bheny Suhamdi yang merupakan pelapor dalam perkara ini.
“Kalau dibuka dalam aplikasi memang dua sertifikat dengan register yang berbeda tersebut dalam satu objek yang sama. Milik korban 65.091 meter persegi. Sementara milik tersangka hanya 1.990 meter persegi,” sebutnya.
Kemudian, sertifikat milik korban Adnan juga diterbitkan lebih dulu yakni pada tahun 2010. Sementara sertifikat pelaku tersebut dikeluarkan pada tahun 2019 atas program PTSL.
“Sertifikat yang diterbitkan dari tahun 2013 langsung otomatis terdaftar dalam aplikasi. Namun, yang dibawah tahun 2013 perlu dilakukan plotting ulang. Untuk korban, plotting ulang dilakukan tahun 2023,” ujarnya.
Usai sidang, anak dari Adnan yang bernama Bheny Suhamdi menyebutkan kasus ini memang cukup rumit. Pasalnya, banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Awalnya kita sudah laporkan ke pihak BPN, namun, tidak ada penyelesaian dari dari pihak BPN. Mereka justru menyarankan agar dilakukan mediasi. Kedua sertifikat juga langsung diblokir,” ujar Bheny.
Karena merasa tidak terima, akhirnya Bheny melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi. Dari laporan tersebut, Polda Jambi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, maka ditetapkan 4 orang tersangka.
“Tersangkanya ada 4 orang. Dua orang dari honorer BPN, satu dari yang mengaku pemilik sertifikat ganda, satu lagi yang mengaku pemilik tanah sebelumnya. Dengan adanya kasus ini, kami berharap mafia tanah di Bungo ini bisa terungkap,” tutupnya.