SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh jatuhkan vonis kepada 13 terdakwa perusakan dan pembakaran TPS di Kota Sungai Penuh pada pilkada serentak tahun 2024.
Vonis diberikan pada Rabu (21/5/2025) yang lalu, di mana vonis yang dijatuhkan terhadap 13 terdakwa berbeda-beda, untuk terdakwa DK dan JH terlibat dua perkara dengan vonis 14 bulan tahanan penjara.
Sedangkan terdakwa EG, ET, EP, YP, HG, IP, RS, AI dan PH di vonis 10 bulan penjara. Kemudian HH dan W divonis 12 bulan penjara.
13 terdakwa ini sebelumnya telah didakwa dengan dakwaan pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan barang, pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kejahatan dan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Humas PN Sungai Penuh, Raffi Maulana menyampaikan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap tiga belas terdakwa berbeda-beda, tidak sama dengan tuntutan sebelumnya yaitu 7 bulan penjara untuk semua terdakwa.
“Untuk terdakwa DK dan JH terlibat dua perkara maka mereka di vonis 14 bulan penjara, sedangkan HH dan W 12 bulan penjara,” katanya.
Sebelumnya para terdakwa terlibat dalam insiden perusakan kotak suara di beberapa TPS, termasuk perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun.
Kejadian tersebut berlangsung pada 27 November 2024 yang lalu saat proses penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh.

























