SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sandhi Ardiansyah menyebutkan untuk pola pemilihan penyedia barang dan jasa sudah makin bervariasi, Jumat (2/2/2024).
Selain ada tender, saat ini ada penggunaan e-purchasing. E-purchasing ini berfungsi di mana ada kegiatan menggunakan marketplace dan e-katalog.
“Kegiatan pemilih penyedia sendiri di e-katalog sudah sangat banyak. Di kita sendiri lebih dari 49 etalase yang kita punya untuk pemilihan penyedia dari berbagai jenis kegiatan baik itu pengadaan barang, jasa lainnya termasuk konstruksi sudah mengarah ke sana,” katanya.
Dibandingkan dengan lelang atau tender hingga saat ini belum ada permohonannya yang masuk dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Akan tetapi untuk kegiatan konsultan baru tujuh paket dari Dinas PUPR yang diterima oleh Tim Pokja.
“Terdiri dari perencanaan dan kegiatan pengawasan fisik yang dilaksanakan tahun ini dan sekarang sedang berjalan dan sudah memasuki tahap 1,” ujarnya.
Ia menjelaskan untuk kegiatan wajib mengikat yang selama ini dilaksanakan dengan tender seperti cleaning servis, pengamanan, makan minum sudah dilaksanakan oleh OPD melalui kegiatan e-purchasing menggunakan e-katalog.
“Ini pilihan silahkan bagi OPD melakukan pemilihan penyedia bisa melalui tender dan e-purchasing,” jelasnya.
“Kalau tender rata-rata berlangsung dalam kurun waktu 21 hari, kalau seleksi 41 hari itu dengan asumsi tidak ada tender gagal. Nah, dengan e-purchasing ini bisa selesai sehari hingga tiga hari,” tambahnya.
Dengan begitu ini sangat memudahkan gerak ruang bagi penyedia untuk melaksanakan pekerjaan ketimbang dilakukan dengan tender.
Tim Redaksi