SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Timsus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 3 pelaku penambangan minyak ilegal, di Kabupaten Muaro Jambi.

Pengamanan ini dilakukan pada Rabu (10/1/2024) sekira pukul 4.30 WIB.

Saat itu, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Muaro Jambi pada Selasa (9/1/2024) pukul 21.00 WIB.

Kemudian, Timsus berangkat menuju Lokasi dan terdapat kegiatan penambangan minyak tanpa izin dan mengamankan 3 orang pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir. Ketiga pelaku adalah JK sebagai pemolot atau pekerja sumur minyak, IB sebagai pemilik sumur dan pemolot, dan GP sebagai pemolot.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku JK adalah 1 unit kendaraan R2 Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi, 1 buah pipa canting besi, 1 buah Rol tali tambang, 1 buah Katrol, dan 1 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Sementara pelaku IB barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kendaraan R2 Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi, 1 buah pipa canting besi, 2 buah Rol tali tambang, 1 buah Katrol, dan 1 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Kemudian pelaku GP, barang bukti berupa 1 unit kendaraan R2 Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi, 1 buah pipa canting besi, 2 buah Rol tali tambang, 1 buah Katrol, dan 1 jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.

Sampai saat ini ketiga pelaku diamankan di Ditreskrimsus Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.