SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi berhasil mengungkap sejumlah kasus pada Minggu ke-4 bulan Juli 2024.
Hal ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution bahwa kasus-kasus yang telah diungkapkan merupakan hasil kinerja personel Polda Jambi yang selalu berkomitmen penuh untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Jambi.
Ia menyebutkan ada beberapa hasil ungkap kasus dalam Minggu ini yaitu diantaranya, Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial MP (30), warga Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi yang diamankan atas tuduhan mengintip, merekam, dan menyebarkan video pribadi seorang wanita muda berinisial E (21) yang merupakan tetangganya.
Kompol M. Amin Nasution mengungkapkan bahwa pelaku secara sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi dan mengancam akan menyebarkan video korban di sosial media.
“Korban tidak mengetahui bahwa dirinya direkam, pelaku mengirimkan video tersebut dengan menggunakan nomor baru dan mengancam dengan meminta uang sebesar Rp 200 ribu, berhubungan badan, hingga melakukan video call seks (VCS). Namun karena korban tidak mau , video tersebut di sebarluaskannya kepada teman-teman korban dan di Facebook,” katanya, Jumat (26/7/2024).
Korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian, dan tim Cyber Polda Jambi langsung melacak dan menelusuri pelaku dan langsung diamankan untuk dimintai keterangannya di Polda Jambi.
Kemudian dalam periode Minggu ke-4 Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 9 kasus.
“Dari 9 kasus yang berhasil di ungkap ada 14 orang laki-laki yang diamankan dengan barang bukti yang dikumpulkan ada sabu 679,741 gram dan ganja 2,87 gram. 14 pelaku ini dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selanjutnya kasus TPPO dari Dit Reskrimum yaitu dugaan perkara perdagangan anak dibawah umur dan atau Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari ungkap kasus tersebut Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi menangkap 2 perempuan pelaku yang menjual seorang korban perempuan kepada lelaki hidung belang di aplikasi michat.
Modus pelaku adalah mengancam korban dengan pisau jika tidak mau mengikuti permintaan pelaku untuk dijual di aplikasi michat, sehingga dalam tekanan tersebut korban terpaksa mau dijual dengan tarif Rp 600.000, dan dalam hal ini tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 300.000.
“Demikianlah hasil ungkap kasus pada Minggu ke-4 Polda Jambi bulan Juli 2024 yang dapat dirilis oleh Bidhumas Polda Jambi, jika ada perkembangan kasus lebih lanjut nanti akan kita sampaikan pada konferensi pers,” pungkasnya.