SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/21/V/Res.1.11./2025/Ditreskrimum atas nama Ririn Sarina Desi.
Dasar pencarian Ririn Sarina Desi adalah berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-236/VIII/2023/SPKT/Polda Jambi, tanggal 7 Agustus 2023 dengan pelapor atas nama Hishom Prastyo Akbar SH.
Kasus yang menjerat DPO Ririn Sarina Desi adalah dugaan penggelapan dalam jabatan.
Adapun ciri-cirinya: tinggi badan kurang lebih 160 cm, badan gempal, kulit sawo matang, berusia 32 tahun, lahir 30 Desember 1992.
“Untuk diawasi/diminta keterangan, ditangkap dan diserahkan kepada Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi,” tulis surat tertanggal 20 Mei 2025 tersebut.
Pelapor berharap Ririn Sarina Desi untuk segera bertanggung jawab atas perbuatannya dan bisa segera menyerahkan diri ke Polda Jambi.