SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sesuai Instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo Msi mengintruksikan kepada seluruh Kapolda dan jajaran untuk menghimbau kepada masyarakat untuk tidak nyalakan pesta kembang api dan perasan saat malam pergantian tahun 2026, kebijakan ini bersifat nasional dan teknis pengawasan ini diserahkan kepada Kepolisian Daerah.
Polda Jambi dan Polres Jajaran juga telah mengeluarkan surat himbauan untuk tidak melaksanakan penyalaan kembang api, yang ditujukan kepada masyakarat, pemilik tempat hiburan, pihak hotel sesuai UU Nomor 2 tahun 2002, Perkap Nomor 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak komersial.
Himbauan tersebut mengingat adanya bencana alam di 3 Provinsi sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana alam.
Kapolri mengajak pada dua perayaan besar tersebut diganti kegiatan doa untuk saudara kita yang terkena bencana, wujud empati kita dan penggunaan kembang api dan petasan tidak direkomendasi” tegas Kapolri. (Sekatojambi.com/Noval)


























