SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan seluruh Satlantas jajaran Polres, menggelar gerakan besar-besaran penertiban dan sosialisasi pelarangan knalpot brong di seluruh wilayah hukum Polda Jambi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur pelarangan penggunaan serta penjualan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk larangan parkir di badan jalan pada ruas nasional dan provinsi. SE tersebut resmi ditandatangani Gubernur Jambi pada 31 Oktober 2025.
Secara hukum, penggunaan knalpot brong melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1). Selain itu, suara bising yang ditimbulkan telah melampaui ambang batas kebisingan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan bentuk ketidakpedulian terhadap kenyamanan publik.
“Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan spesifikasi teknis, tetapi juga menimbulkan polusi suara yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Ini adalah pelanggaran etika berkendara yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Dalam menjaga efek edukatif yang berkelanjutan, Ditlantas dan jajaran Satlantas mengedepankan pendekatan pre-emtif dan preventif. Sejumlah kegiatan digelar secara intensif, antara lain:
1. Sambang dan edukasi ke komunitas otomotif, bengkel dan workshop aksesoris.
2. Penyebaran informasi secara masif melalui media sosial, media online, dan kolaborasi bersama media lokal.
3. Penyuluhan ke sekolah dan kampus mengenai bahaya dan pelanggaran penggunaan knalpot non-standar.
Tujuan utamanya adalah menciptakan kesadaran mandiri masyarakat untuk kembali menggunakan knalpot standar pabrikan tanpa perlu menunggu tindakan penegakan hukum.
Meski mengedepankan edukasi, penertiban tetap dilakukan tegas dan terukur. Petugas melakukan razia pada lokasi rawan dan checkpoint strategis. Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditilang sesuai Pasal 285 ayat (1), diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan di tempat, knalpot brong akan disita untuk dimusnahkan.
Polisi juga mengawasi rantai penjualan dengan ketat. Bengkel dan toko aksesoris yang masih menjual knalpot non-standar akan diberikan peringatan hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dirlantas Polda Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya mewujudkan lingkungan yang lebih tenang dan tertib.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Jambi bersama-sama menciptakan provinsi yang bebas polusi suara. Dukung Polantas dalam menertibkan knalpot brong demi kenyamanan kita bersama,” serunya.
Dengan langkah terukur dan kolaboratif ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenangan publik dari gangguan kebisingan.

























