SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mendeteksi ribuan situs judi online dan para pemainnya rata-rata merupakan anak usia sekolah dasar (SD) hingga remaja.
Tercatat ada 2.180 situ yang terdeteksi digunakan. Situ tersebut saat ini tengah dilaporkan ke Kementrian Komunikasi, Informatika dan Digital (Komdigi) untuk dilakukan pemblokiran secara menyeluruh.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, mengatakan seluruh situs yang diajukan untuk diblokir tersebut berasal dari server luar negeri.
Ia menegaskan bahwa praktik perjudian online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak sosial dan psikologis bagi para pemainnya.
“Dari hasil pemantauan kami, pengguna situs judi online di Jambi tidak hanya orang dewasa, tetapi ada juga pelajar, bahkan di tingkat Sekolah Dasar. Ini sangat memprihatinkan,” terang Kompol Amin Nasution.
Menurut Perwira Menengah Polda Jambi, pihak kepolisian bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi dan patroli siber untuk meminimalisir penyebaran situs-situs judi online yang kian marak di masyarakat.
Polda Jambi juga mengingatkan serta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan janji kemenangan instan dari situs judi online. Aktivitas ini dapat menyebabkan kecanduan, kerugian finansial, bahkan tindak kriminal karena pelaku bisa saja nekat mencari uang dengan cara melanggar hukum demi menutupi kekalahan.
Selain itu, remaja dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terpapar karena mudah terpengaruh iklan dan ajakan bermain di media sosial. Para orang tua diminta lebih aktif mengawasi penggunaan gawai anak-anaknya serta memberikan pemahaman mengenai bahaya judi online.
“Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, ikut berperan mencegah anak-anak terjerumus. Judi online bukan sekadar permainan, tapi pintu masuk menuju berbagai masalah sosial,” tegas Kassubid Penmas Bidhumas Polda Jambi.
Upaya pemblokiran ribuan situs ini merupakan bagian dari langkah pembersihan ruang digital di Provinsi Jambi, agar tidak menjadi sarana penyebaran perjudian dan pelanggaran hukum lainnya.
Polda Jambi juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan situs atau aplikasi mencurigakan yang diduga berbau judi online, untuk segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti.
Dengan kerja sama seluruh pihak—pemerintah, aparat, dan masyarakat—diharapkan Provinsi Jambi dapat terbebas dari ancaman judi online yang kian mengkhawatirkan.