JAMBI – Polda Jambi lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 45,38 Kg dan 24,874 butir pil ekstasi.
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, dengan menggunakan mobil khusus mesin Incenerator milik BNNP Jambi, serta menggunakan blender, pada Rabu (3/5/2023) pagi.
Saat ini, barang bukti sudah dihadirkan, beserta dengan sebanyak 9 tersangka.
Barang bukti ini, merupakan hasip pengungkapan periode tri wulan (TW) Tahun 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah awak media masih menunggu proses pemusnahan