SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi perketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengantisipasi penyelewengan saat proses distribusi di lapangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Taufik memastikan pihak kepolisian terus melakukan pengawasan di lapangan, agar proses penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai dengan ketentuan.
Termasuk kegiatan patroli rutin mengantisipasi antrean panjang di SPBU dengan melibatkan personel Polsek di wilayah.
“Terhadap penyimpangan kita butuh informasi dari masyarakat,” kata Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Selain itu, Taufik mengatakan pihaknya juga memenuhi permintaan dari pemerintah daerah, menjaga ketertiban kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU.
Taufik mengungkapkan, selama 2025 Polda Jambi telah mengungkap 20 kasus perkara penyelewengan BBM subsidi di wilayah Provinsi Jambi.
“Selama 2025, ada 20 kasus penanganan penanganan perkara dengan 24 tersangka, terkait kegiatan penyelewengan BBM subsidi,” ungkapnya.
Sebelumnya Wali Kota Jambi, Maulana telah membentuk Satgas untuk mengawasi SPBU rawan antrean pengisian BBM jenis solar subsidi.
Pembentukan Satgas tersebut, merupakan turunan dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 tahun 2025, tentang pengaturan penggunaan bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam atau lebih di SPBU wilayah Kota Jambi.
Dari 17 SPBU di Kota Jambi, hanya 7 yang boleh digunakan untuk antrean kendaraan roda enam ke atas. Sementara 10 SPBU lainnya khusus bagi kendaraan roda empat untuk pengisian BBM jenis solar.