SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi menyerahkan 5 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Satresnarkoba Polres Bungo.
Penyerahan dilakukan setelah para pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Baharudin, RT 009 RW 003, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kelima pelaku yang diserahkan berinisial NN (45) dan RA (37) warga Kelurahan Jaya Setia, SM (24) warga Sungai Pinang, OO (42) warga Bungo Timur, dan AJ (44) warga Rimbo Tengah.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution membenarkan salah satu dari 5 orang yang ditangkap merupakan mantan anggota Polri.
Mantan anggota itu ialah OO (42) warga Bungo Timur, Kabupaten Bungo.
“Diantara 5 orang yang diamankan, 1 orang mantan anggota,” ungkapnya.
Sementara itu, Paur Penum Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, membenarkan penyerahan 5 pelaku tersebut.
“Benar, 5 orang pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Kamis (11/9/2025).
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 4 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 1 kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, uang tunai Rp 100 ribu, serta 5 unit handphone berbagai merek.
“Barang bukti sabu dan semua pelaku sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Kini kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.