SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Subdit III Tipikor menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,4 miliar dan 4 bidang tanah dari kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.
Barang bukti bersama 4 tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi (tahap II), pada Rabu (12/11/2025).
Keempat tersangka yakni WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS, berperan sebagai broker atau penghubung; ES, pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI), serta ZH, Kabid SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan.
“Kita melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan kerugian Rp21 miliar. Yang kita limpahkan ada 4 tersangka,” ungkapnya.
Dalam kasus ini Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 8,4 miliar dan 4 bidang tanah.
“Barang bukti yang berhasil kita sita berupa uang tunai sebanyak Rp8,4 miliar serta 4 bidang tanah yang berada di wilayah Jawa Barat,” katanya.
Diketahui, kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat-alat praktik di SMK yang menggunakan anggaran DAK senilai Rp120 miliar.

























