SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (27/1/2025).
Tersangka yang diamankan adalah Firdaus (24), warga Pelayangan, Kota Jambi, yang diduga berperan sebagai kurir dan pemakai narkoba jenis shabu.
Paur Penum Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengatakan Firdaus ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di sekitar Sungai Taman Rajo.
Petugas yang mengintai berhasil menangkap tersangka saat hendak mengedarkan shabu.
“Kami menyita barang bukti berupa tiga paket kecil plastik bening berisi shabu dengan berat total 0,062 gram, serta dua batang rokok yang ditemukan di lokasi,” ungkap Ipda Maulana.
Dari hasil pemeriksaan awal, Firdaus berperan sebagai kurir dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan pemakai. Kami masih mendalami keterlibatan jaringan lainnya,” lanjutnya.
Firdaus kini diamankan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih besar.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan banyak pihak,” tutup Ipda Maulana.